Sabtu, 08 Oktober 2011

Identitas Nasional

A. Hakikat Bangsa
Konsep bangsa memiliki pengertian yaitu:
1. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasaa, agama, dan adat istiadat.

2. Bangsa dalam arti politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara. Misalnya , kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.

3. Cultural Unity dan Political Unity
Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatatuan ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat.
Political unity memiliki anggota yang mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayannya, tetapi mereka satu bangsa yang berdiam di suatu daerah yang disebut wilayah yang merupakan satu pemerintahan serta tunduk pada kekuasaan tertinggi.

4. Proses pembentukan bangsa-bangsa
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu metode ortodoks dan metode muktahir.(Ramalam Surbakti, 1999). Model
Perbedaan model ottodoks dan model mutakhir.


B. Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bangsa Inggris identity yang memiliki pengertian harfifah; ciri, tanda atau jati diri yang pada seorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.

Sedangkan nasional berasal dari bahas inggris “national” yang dapat diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian national atau jati diri national. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.

Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi.

Pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu.

Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.

Identitas nasional tidak cukup hanya dipahami secara statis tapi dipahami juga dalam arti dinamis, yaitu bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya secara global dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.

Dalam hubungan dengan konteks identas nasional secara dinamis dewasa ini nampaknya bangsa indonesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia internasional. Akibatnya dewasa ini semangat patriotisme, semangat kebangsaan, semangat untuk mempersembah karya terbaik bagi bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa indonesia belum menunjukkan akselerasi yang berarti, padahal jikalau sumber daya manusia indonesia juga seharusnya dapat dibanggakan.

1. Faktor Pembentukan Identitas Bersama
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi:
a. Primodial d. Bhinneka Tunggal Ika
b. Sakral e. Perkembangan Ekonomi
c. Tokoh f. Kelembagaan

2. Identitas Kebangsaan (Cultural Unity)
Cultural Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropologis. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural Unity kurang lebih bersifat askriptif, bersifat alamiah, primer, dan etnik.

3. Identitas Kebangsaan (Political Unity)
Political Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik yaitu bangsa negara. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bangsa nasional, lambang nasioanal, bendera nasional, dan ideologi nasional

C. Hakikat Negara
1. Arti Negara
Negara mempunyai dua pengertian, yaitu pertama, adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang organisasinya di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu keputusan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2. Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara meliputi:
a. Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b. Wilayah
Yaitu tempat berhuninya rakyat dab tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara.
c. Pemerintah yang berdaulat
Yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan di taati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kekuasan pemerintah memiliki kedaulatan baik ke dalam maupum ke luar.

3. Teori Terjadinya Negara
a. Proses terjadinya negara secara teoritis
Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut:
1) Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu dan akhirnya mati.

2) Teori Ketuhanan
Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatul berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.

3) Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.

Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.

b. Proses terjadinya negara dizaman modern/faktual
Menurut pandangan ini dalam kenyataannya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa prose, seperti:
1) Penaklukan atau occupatie
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki oleh suku atau kelompok tertentu.
2) Peleburan atau fusi
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
3) Pemecahan
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
4) Pemisahan diri
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan.
5) Perjuangan atau revolusi
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
6) Cessie atau penyerahan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah mengadakan perjanjian tertentu.
7) Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

c. Proses terjadinya negara secara primer dan sekunder
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui empat tahapan, yaitu
1) Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
2) Kerajaan (Rijk)
3) Negara
4) Negara Demokrasi
Menurut perkembangan negara secara sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revsolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.

4. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara adalah sebagai berikut:
• Menjaga ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilitator).
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
• Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari lua.
• Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut:

a. Tugas Esensial:
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.

b. Tugas Fakultatif:
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi.

D. Identitas Nasional Indonesia
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut
1. Bangsa nasional atau bangsa persatuan yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu sang merah putih
3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (hukum dasar) yaitu UUD 1945
8. Bentuk negara kesatuan republik yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional




Sumber :
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Pertama (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi). Jakarta : PT Bumi Askara.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi). Jakarta : PT Bumi Askara.
Bastari, Romzie A. 2010. Buku Ajar Mata Kuliah Pengembangan Bakat, Pendidikan Kewarganegaraan. Indralaya : UPT MPK UNSRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar